Rencana Kerja Anggaran (RKA) Rincian Belanja Satuan Kerja Kantor Imigrasi Bekasi Tahun 2021
Berikut Rencana Kerja Anggaran (RKA) Rincian Belanja Satuan Kerja Kantor Imigrasi Bekasi Tahun Anggaran 2021 Read more
Berikut Rencana Kerja Anggaran (RKA) Rincian Belanja Satuan Kerja Kantor Imigrasi Bekasi Tahun Anggaran 2021 Read more
Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Kantor Imigrasi Bekasi Periode Maret 2021
Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) pada Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi periode Maret 2021 menunjukkan hasil sebagai berikut :
Kegiatan survei sendiri dilakukan secara daring melalui QR Code yang tersedia di setiap loket wawancara (untuk IKM) dan disebarkan ke setiap pegawai (untuk IPK) dan dilakukan rekap serta evaluasi setiap akhir bulan. IKM sendiri mempresentasikan tingkat kepuasan masyarakat terhadap kegiatan pelayanan keimigrasian yang didapat, sedangkan IPK mempresentasikan tingkat kepuasan pegawai selama menjalankan tugas dan fungsinya.
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi berhasil meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada tahun 2020, dimana predikat ini didapat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) setelah melalui berbagai tahapan penilaian yang meliputi bidang-bidang berikut :
Setelah berhasil meraih predikat WBK, kini Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi bersiap untuk meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) tahun ini. Dimana predikat WBBM sendiri merupakan penyempurnaan dari predikat WBK, dan menjadi pertanda bahwa pelayanan yang disediakan sudah terstandar dan bersih dari praktik korupsi. Untuk menandai hal tersebut, dilakukan penandatanganan janji kinerja di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi yang turut dihadiri oleh saksi dari instansi pemerintah yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi.
Penandatanganan Janji Kinerja oleh Kepala Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan Okky Setyawan
Penandatangan janji kinerja dihadiri oleh saksi dari perwakilan instansi pemerintah yang ada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi
Penandatangan janji kinerja oleh saksi dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi Sutrisno menyampaikan bahwa penandatanganan janji kinerja ini menjadi awal dimulainya persiapan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi untuk meraih predikat WBBM, dengan berkomitmen untuk memenuhi serta meningkatkan berbagai aspek penilaian yang sudah diraih sebelumnya saat masa penilaian WBK tahun sebelumnya. Sutrisno sendiri optimis Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi bisa meraih predikat WBBM tahun ini, mengingat sudah banyak inovasi serta peningkatan di berbagai aspek yang bisa mendukung diraihnya predikat WBBM.
Berikut hasil survey persepsi masyarakat berbasis elektronik terkait Indeks Persepsi Korupsi-Indeks Kepuasan Masyarakat (IPK-IKM) yang diselenggarakan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM (Balitbangham) pada Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bekasi periode bulan Agustus 2020.
Berikut unsur-unsur pelayanan yang ditanyakan pada survey untuk IKM :
Sedangkan untuk Indeks Persepsi Korupsi (IPK), berikut unsur-unsur pelayanan yang ditanyakan dalam survey :
Mendukung kegiatan akselerasi Satu Data Indonesia, Kementerian Hukum dan HAM meluncurkan SADA (Satu Data Kumham) dengan memanfaatkan teknologi informasi yang melalui Dashboard Executive sebagai Single Source of Truth di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Demi berjalannya perwujudan SADA, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bekasi mengikuti kegiatan pembahasan SADA dan Dashboard Executive secara daring di ruang rapat Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bekasi, Selasa (25/08).
Kegiatan Pembahasan SADA (Satu Data Kumham) dan Dashboard Executive secara daring
Pembahasan SADA diawali dengan pembahasan tahapan integrasi data di unit utama Kementerian Hukum dan HAM yang disampaikan oleh Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Hermansyah Siregar. Ada 5 tahapan yang perlu dilakukan yaitu :
Dari kelima tahapan di atas, Hermansyah menyampaikan saat ini unit utama sudah sampai ke tahapan ke-4.
Selanjutnya disampaikan dashboard executive yang menampilkan data-data dari unit utama. Kegiatan pembahasan dilanjutkan dengan pemaparan dari Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Bambang Rantam Sariwanto, dengan menyampaikan bahwa integrasi data diperlukan untuk mewujudkan e-goverment di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Selanjutnya data yang telah terintegrasi dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan oleh pengambil kebijakan. Kegiatan diakhiri dengan diskusi yang membahas laporan serta kendala dari masing-masing unit pusat terkait tahapan integrasi data.
Tim Roren (Biro Perencanaan) Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM beserta tim dari Sekretariat Jenderal Direktorat Jenderal Imigrasi mengunjungi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bekasi, Senin (25/08). Tim Roren yang dipimpin oleh Kepala Subbagian Analisis, Penataan, dan Evaluasi Kelembagaan II Sari Mesfriati disambut oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bekasi Wahyu Hidayat beserta jajaran pejabat yang tengah bertugas.
Kasubbag Analisis, Perencanaan dan Evaluasi Kelembagaan Sari Mesfriati didampingi oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bekasi Wahyu Hidayat saat melakukan kegiatan evaluasi kenaikan kelas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bekasi
Dalam kegiatan tersebut, dilakukan serangkaian evaluasi dalam rangka meninjau kesiapan kenaikan kelas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bekasi. Seperti meninjau kegiatan pelayanan paspor dan izin tinggal, serta fasilitas penunjang pelayanan seperti ruang tunggu, ruang bermain anak, serta area parkir pemohon. Dalam kunjungannya, Sari berharap kualitas dan kuantitas pelayanan keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bekasi dapat ditingkatkan. Selain itu, fasilitas penunjang yang tersedia juga dapat ditingkatkan demi meningkatkan kepuasan pemohon akan pelayanan keimigrasian.
Layanan Eazy Paspor Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bekasi hadir melayani pemohon yang bermukim di Sakura Regency, Kota Bekasi, Rabu (05/08). Kegiatan Eazy Paspor diselenggarakan di gedung serbaguna Sakura Regency, dimulai sejak pukul 09.00 dan berakhir pada pukul 16.00. Layanan Eazy Paspor melayani 69 pemohon yang terdiri dari 22 pemohon paspor elektronik, 43 pemohon paspor biasa, dan 4 pemohon ditolak permohonannya. Proses penyerahan berkas permohonan, foto, rekam biometrik, dan wawancara dilakukan di tempat dengan menghadirkan 2 booth wawancara. Prosedur kesehatan diterapkan selama kegiatan berlangsung. Suhu tubuh diperiksa terlebih dahulu sebelum memasuki gedung serbaguna, dan pemohon diminta untuk cuci tangan sebelum dan sesudah mengikuti tahapan proses permohonan paspor. Selama kegiatan berlangsung, para pemohon juga dianjurkan untuk menjaga jarak antar satu dengan yang lain.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bekasi Wahyu Hidayat memantau pelaksanaan pelayanan Eazy Paspor
Pemohon yang akan masuk diukur suhu tubuhnya oleh petugas
Pemohon melakukan cuci tangan sebelum mengikuti tahapan permohonan paspor
Proses foto dan rekam biometrik pemohon paspor
Layanan Eazy Paspor merupakan pelayanan paspor secara kolektif yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, dimana pemohon bisa mengajukan permohonan layanan Eazy Paspor ke kantor imigrasi terdekat. Layanan Eazy Paspor melayani komunitas besar seperti kantor, sekolah, warga perumahan, ataupun komunitas besar dengan jumlah pemohon minimal 50 pemohon. Pelayanan paspor yang dilayani meliputi permohonan paspor baru dan penggantian paspor, dan tidak melayani permohonan paspor hilang atau rusak. Penanggung jawab kelompok yang mengajukan permohonan juga melampirkan daftar pemohon serta jenis pelayanan paspor yang dibutuhkan, untuk selanjutnya disetujui oleh pejabat imigrasi terkait. Nantinya petugas akan datang ke tempat dan waktu yang telah disepakati, dan seluruh tahapan proses permohonan akan dilakukan di tempat. Layanan Eazy Paspor bisa dilaksanakan di hari/waktu kerja atau di luar hari/waktu kerja.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat Liberti Sitinjak beserta seluruh jajaran Pimpinan Tinggi (Pimti) Pratama mengunjungi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bekasi, Selasa (12/05). Kunjungan ini dimaksudkan dalam rangka memberikan penguatan bagi seluruh jajaran pejabat serta pegawai di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bekasi, mengingat saat ini Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bekasi tengah dalam proses menuju predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
Liberti Sitinjak saat memberikan pengarahan di depan pejabat dan pegawai.
Dalam arahannya, Liberti mengungkapkan bahwa seluruh unsur yang ada di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bekasi harus saling bekerja sama dan satu suara dalam upaya mendapatkan predikat WBK. Liberti sendiri menargetkan 90% Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang berada di bawah naungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat mendapatkan predikat WBK dan WBBM tahun ini. Sehingga pihaknya terus memberikan pengarahan kepada seluruh UPT untuk bisa mewujudkan hal tersebut. Liberti juga meminta kepada seluruh pejabat dan pegawai untuk tetap memberikan pelayanan terbaik, walaupun kondisi saat ini berbeda setelah penetapan status pandemi global COVID-19. Setiap pejabat dan pegawai diminta untuk tetap menjaga kondisi, dan memperhatikan setiap protokol kesehatan dalam memberikan pelayanan kepada pemohon.
Pembatasan Pelayanan Paspor
Menindaklanjuti penyebaran Corona Virus Disease 19 (Covid-19) di Indonesia, Direktorat Jenderal Imigrasi memberlakukan beberapa kebijakan terbaru melalui Surat Edaran Direktorat Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-2114 Tahun 2020 tentang Pembatasan Layanan Keimigrasian Dalam Rangka Mencegah Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Lingkungan Kantor Imigrasi. Untuk pelayanan paspor, dibatasi hanya melayani pemohon yang memiliki kebutuhan mendesak. Selain itu, kuota antrian yang tersedia di aplikasi Layanan Paspor Online dan alamat web antrian.imigrasi.go.id akan ditutup untuk sementara waktu.
Kebijakan Terbaru Untuk Pelayanan Asing
Sedangkan untuk pelayanan izin tinggal, setiap Orang Asing yang sudah berada di Indonesia setelah tanggal 05 Februari 2020 dan izin tinggalnya akan habis tidak perlu mengajukan izin tinggal darurat. Jika masa berlaku izin tinggalnya sudah habis (overstay) akan dikenakan biaya beban Rp. 0,- (mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM).
Seluruh kebijakan ini berlaku mulai tanggal 24 Maret 2020 hingga diterbitkan kebijakan terbaru terkait dengan pelayanan keimigrasian di kantor imigrasi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bekasi bersama salah satu petugas IDAMAN.
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bekasi hadir memeriahkan kegaiatan Launching Inovasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kab. Bekasi yang diselenggarakan di Polres Metro Kab. Bekasi, Rabu (11/03). Dalam kegiatan ini, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bekasi hadir dengan program inovasi IDAMAN (Imigrasi Datang Melayani Anda). Program ini merupakan program layanan paspor, dimana petugas akan datang langsung kepada pemohon. Program IDAMAN hadir sebagai bentuk implikasi salah satu fungsi keimigrasian yakni fungsi pelayanan. Saat ini, program IDAMAN sudah melayani pemohon calon jamaah haji asal Kab. Bekasi, bekerja sama dengan pihak Kementerian Agama Kab. Bekasi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bekasi saat menyampaikan program inovasi IDAMAN.
Senin – Kamis
Pukul 08:00 – 16:00 WIB
Istirahat 12:00 – 13:00 WIB
Jum’at
Pukul 08:00 – 16:00 WIB
Istirahat 11:30 – 13:00 WIB
Jl. Perjuangan No.100, RT.002/RW.001,
Teluk Pucung, Kec. Bekasi Utara, Kota Bekasi,
Jawa Barat 17121